Linmas Kelurahan Tipes
Istilah Linmas sendiri merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat dan linmas itu sendiri lebih dikenal di Masyarakat dengan sebutan Pertahanan Sipil atau Hansip.
Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
Pengertian satuan LINMAS Perlindungan Masyarakat berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 memiliki beberapa unsur kata, yaitu :
Warga masyarakat
Yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan
Penanganan Bencana dan mengurangi/memperkecil resiko bencana
Ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat
Ikut dalam kegiatan sosial masyarakat.
Tugas Linmas :
Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan Masyarakat serta pengamanan swakarsa.
Menyusun prosedur tetap,petunjuk teknis dan pelaksana satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa.
Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa.
Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu.
Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu.
Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana;
Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat.
Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.
Sumpah Dan Janji Linmas :
Kami anggota Satuan Perlindungan Masyarakat adalah warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berazaskan Pancasila dengan penuh kesadaran mengemban hak dan kewajiban dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pembelaan Negara.
Kami anggota Satuan Perlindungan Masyarakat adalah warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang siap membantu pemerintah dan pemerintah daerah dalam meminimalkan dan/atau mencegah segala bentuk potensi bencana dan gangguan yang mengancam keamanan, ketentraman, serta ketertiban masyarakat.
Kami anggota Satuan Perlindungan Masyarakat adalah warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dalam melaksanakan tugas selalu mengutamakan kepentingan nasional diatas kepentingan pribadi dan golongan dengan memegang teguh disiplin, patuh dan taat kepada hukum yang berlaku.
Daftar Anggota Satlinmas Kelurahan Tipes :
Agus Wahyono.
Agus sutrisno.
Andi Purnomo.
Haryanto.
Santoso.
Hardiyanto.
Setyo Aji.
Desi Aryani.
Wisnu Tri Nugroho.
Hendro Winarso.
Exfandi Sulistiyo.